Kepolisian Resort Asahan sukses gagalkan peredaran 20 kg sabu yang dari jaringan Malaysia di Dusun Orika, Kecamatan Pulau Masyarakat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tiga pengantar sabu yang dari Kota Tanjung Balai itu yaitu RKS (39), R (26), dan I (58). Mereka dibekuk dalam operasi yang sudah dilakukan pada Jumat (13/6/2025) jam 05.00 WIB. Kapolres Asahan, Afdhal Junaidi menerangkan, faksinya terima info tentang kehadiran tiga pria yang diperhitungkan bawa sabu memakai mobil warna silver merk Wuling bernomor polisi BK 1304 JD.
“Dari pemeriksaan, polisi temukan sebuah karung plastik warna putih yang berisi 20 buntel teh Cina merk Guanyinwang warna kuning yang berisi narkotika tipe sabu dengan netto 20.000 gr,” ungkapkan Afdhal dalam info tercatatnya, Kamis (19/6/2025).
Saat diinterogasi, ke-3 pengantar itu akui mendapat barang haram itu dari masyarakat Malaysia namanya Putra Johor. “Mereka mengaku diminta bawa narkotika itu ke Kota Palembang dengan (janji) gaji sejumlah Rp 200 juta,” kata Afdhal. Kapolres Asahan menambah, faksinya sekarang tetap meningkatkan kasus ini, termasuk mengincar Putra Johor yang sekarang masih buron. Ke-3 pengantar itu ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum selanjutnya. “Ke beberapa terdakwa diaplikasikan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan sanksi hukuman optimal pidana penjara 20 tahun atau sepanjang umur,” tutupnya.